Contoh Laporan TAHURA SSK RIAU dari Kelompok saya
STUDI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
STUDI KASUS PUSAT LATIHAN GAJAH MINAS-RIAU DAN
TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM MINAS-RIAU
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
A.
Sumber
Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang
muncul secara alami yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada
umumnya, baik berupa komponen biotik maupun abiotik. Berdasarkan sifatnya, SDA
dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat
diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus
menerus ada selama penggunaannya tidak di eksploitasi berlebihan. Tumbuhan,
hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air merupakan beberapa contoh
SDA yang dapat diperbaharui.
SDA yang tidak dapat diperbaharui adalah
SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaannya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya merupakan contoh dari SDA
yang tidak dapat diperbaharui dan pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang
sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas.
Daya dukung lingkungan adalah
kemampuan lingkungan untukmendukung kehidupan semua makhluk hidup yang meliputi
ketersediaan SDA untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabiln sosial tertentu. Keberadaan SDA di bumi
tidak tersebarmerata sehingga daya dukung lingkungan pada pada setiap daerah
akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dijaga agar terus
berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut:
1.
Memanfaatkan
SDA yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien. Misalnya air, tanah,
dan udara.
2.
Menggunakan
bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan
metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat di daur ulang.
4.
Melaksakan
etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.
B.
Tinjauan
Konservasi
Menurut Rijksen (1981), kpnservasi merupakan suatu
bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk
dari pada saat sekarang. Dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi SDA untuksekarang dan masa yang akan datang.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagai
berikut :
1) Karakteristik, keaslian, atau
keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/tropical rain forest yang meliputi
pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai).
2) Habitat penting/ruang hidup bagi satu
atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemic (hanya terdapat di
suatu tempat diseluruh muka bumi), langka atau terancam punah (seperti harimau,
orang utan, badak, gajah,beberpa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa,
serta beberapa jenis tumbuhan seperti manik-manik).
3) Tempat ysng memilki
keanekaragaman plasma nutfah alami.
4) Lansekap (bentang alam) atau ciri
geofisik yang bernilai estetik/scientik
5) Fungsi perlindungan hidro-orologi:
tanah, air, dan iklim global
6) Pengusahaan wisata alam yang alami
(danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik)
Akibat adanya
bencana, seperti kabakaran hutan dan gunung meletus, serta kebutuhan hidup
manusia yang terus meningkat, jumlah jenis floran dan fauna semakin lama
semakin berkurang, atau punah sama sekali keberadaannya di alam. Untuk
menghindari kelangkaan dan kepunahan jenis flora dan fauna tertentu maka
diperlukan berbagai upaya pelestarian dari berbagai pihak, antara lain dengan
dikeluarkannya undang-undang dan berbagai peraturan tentang pelestarian flora
dan fauna. Perlindungan dan pelestarian tersebut tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Perlindunga Satwa dan Tumbuhan, Surat
Keputusa Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1992 penetapan Tambahan Beberapa
Jenis Satwa yang Dilindungi oleh Undang-Undang, serta beberapa Surat Keputusan
Pemerintah lainnya. Salah satu pasal yang berhubungan dengan usaha perlindungan
dan pelestarian fauna di Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal
21 dinyatakan bahwa setap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki,
memelihara, meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati
termasuk bagian-bagian tubuhnya. Selain usah-usaha tersebut, usaha lain yang
tidak kalah pentingnya adalah dengan didirikannnya bermacam-macam perlindungan
alam seperti taman wisata, taman nasional, kebun raya, hutan buru, hutan
lindung, dan taman laut.
Secara gatis
besar, perlindungan alam diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perlindungan alam
umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu. Perlindungan alam umum
adalah suatu bentuk perlindungan terhadap suatu kesatuan flora, fauna, dan
lingkungan. Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu taman
nasional, perlindungan alam terbimbing dan perlindungan alam ketat.
Perlindungan
alam dengan tujuan tertentu adalah suatu bentuk perlindungan yang hanya
ditujukan pada aspek tertentu saja (khusus). Macam-macam perlindungan ini
antara lain: perlindungan geologi, perlindungan alam botani, perlindungan alam
zoology, perlindungan monument alam, perlindungan alam antropologi,
perlindungan hutan, perlindunagn ikan, perlindungan suaka marga satwa,
perlindunagn pemandangan alam.
C.
Keanekaragaman
Hayati
Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman makhluk
hidup yang menunjukkan keseluruhan variasi gen, spesies dan ekosistem di suatu
daerah. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman hayati, yaitu faktor genetic dan
faktor luar, faktor genetic bersifat relative konstan atau stabil pengaruhnya
terhadap morfologi organisme. Sebaliknya faktor luar relative stabil
pengaruhnya terhadap morfologi organisme. “tidak ada individu yang sama
persis”.hal ini disebabkan oleh adanya variasi organisme dari spesies yang sama
atau keanekaragaman spesies. Lingkungan atau faktor eksternal seerti makanan,
cahaya matahari, kelembaban, curah hujan dan faktor lainnya bersama-sama faktor
menurun yang diwariskan dari kedua induknya sangat berpengaruh terhadap fenotif
suatu individu. Dengan demikian, fenotipsuatu individu merupakan hasil
interaksi antara genotip dengan lingkungannya. Baik hewan maupun tumbuhan juga
mempunyai variasi yang tampak antara lain: bentuk, ukuran tubuh, warna dan ciri
lainnya.
Keanekaragamn hayati telah muncul sebagai topikilmiah
dengan tingkat sosial yang tinggi menonjoldan akibatnya kepentingan politik.
Sampai-sampai para ilmuan ingin melihat program-program untuk melestarikan
keanekaragaman hayati dilaksanakan, merkaharus sadar akan aspek politik dari
masalah dan bersiaplah untuk membuat kompromi yang diperlukan ketika seseorang
masuk ke dalam arena politik. Konservasionis mengalami masalah serupa seperti
kampanye melawan kekejaman terhadapbinatang jauh lebih baik dengan daya tarik
manusia terhadap hewan dibandingkan dengan penderitaan yang sebenarnya,
sehingga hilangnya spesies sering terlihat lebih dalam hal daya tarik spesies
ke manusia dari pada faktor-faktor biologis.
1.2 Tujuan Studi
Tujuan diadakannya studi ini antara lain:
a)
Mengetahui
pengelolaan Pusat Latihan Gajah
b)
Mengetahui
pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) Minas-Riau.
1.3 Manfaat Studi
Melalui kegiatan PKL ini diharapkan mahasiswa dapat memahami akan
pentingnya peran kawasan konservasi (PLG dan TAHURA SSH Minas-Riau).
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Konservasi
konservasi
adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam
. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara
harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang
artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan,
Konservasi adalah :
·
Upaya efisiensi dari penggunaan energi,
produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi
energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
·
Upaya perlindungan dan pengelolaan yang
hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
·
(fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas
tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
·
Upaya suaka dan perlindungan jangka
panjang terhadap lingkungan
·
Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari
suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies
dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam
karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem
tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem
asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
2.2
Taman
Hutan Raya
Taman Hutan
Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan
atau satwa yang
alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan
rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman
hutan raya, adalah sebagai berikut :
- Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
- Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
- Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh
pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan
dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa
beserta ekosistemnya.
Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan
yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan
sosial budaya.
Taman Hutan
Raya di Indonesia sedikitnya ada 22 lokasi. Taman Hutan Raya(Tahura)
tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Taman Hutan Raya (grand
forest park) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam selain Taman Nasional dan Taman Wisata Alam. Fungsinya
hampir mirip dengan Kebun Raya meskipun memiliki perbedaan terutama dalam hal
koleksi tanaman.
Pengertian Taman Hutan Raya
sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan
atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Dari pengertian itu Taman Hutan Raya
(grand
forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara
pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik
dari hutan alam maupun hutan buatan. Namun
demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragaman hayati,
tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai
‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan
tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip denganKebun Raya. Namun
berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi
tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion)
di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman
dari bioregion lain.
III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Waktu dan Tempat
Kegiatan PKL ini dilaksanakan pada sabtu, 15 Desember 2012 di kawasan
konservasi (1) Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas-Riau dan (2) Taman Hutan Raya
Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) Minas-Riau.
3.2 Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam melakukan studi ini antara lain: alat tulis,
alat dokumentasi (kamera), tali, meteran, dan soil tester.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Jenis data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh melalui metode observasi dan wawancara. Sedangkan data
sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dan berbagai sumber kepustakaan
seperti buku, jurnal, laporan penelitian, dan sebagainya.
3.4 Prosedur Kerja
3.4.1 Kawasan konservasi gajah di Pusat Latihan Gajah
Minas-Riau
Cara kerja:
1.
Praktikum
dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 7-8 orang.
2.
Setiap
anggota kelompok melakukan studi kasus, yakni dengan cara menghimpun informasi
yang diberikan dari pihak pengelola PLG Minas-Riau.
3.
Adapun
hal-hal yang perlu dilakukan studi antara lain:
§ Sejarah kawasan PLG Minas-Riau
§ Strategi pengelolaan PLG Minas-Riau
(jumlah petugas, fasilitas pendukung, jumlah populasi satwa yang ada, prestasi
yang pernah diraih, manfaat).
§ Autekologi Gajah berupa Habitat,
makana, prilaku, pola reproduksi, dan lain-lain
§ Kendala dalam pengelolaan PLG Minas-Riau
4.
Kemudian,
setiap kelompok di harapkan untuk melengkapi data yang sudah diperoleh dengan
data sekunder (berupa informasi dari Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam Riau, dan lain-lain).
5.
Mencatat
hasil pengamatan pada lampiran lembar kerja.
6.
Menyajikan
data hasil pengamatan dalam bentuk table atau grafik. Kemudian, lakukan
analisis data secara deskriptif.
3.4.2 kawasan koservasi hutan di
Taman Hutan Raya Sultn Syarif Hasyim Minas-Riau
Cara kerja praktikum 1:
1.
Praktikum
dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 7-8 orang.
2.
Setiap
anggota kelompok melakukan studi kasus, yakni dengan cara menghimpun informasi
yang diberikan dari pihak pengelola TAHURA SSH Minas-Riau.
3.
Adapun
hal-hal yang perlu dilakukan studi antara lain:
§ Sejarah kawasan PLG Minas-Riau
§ Strategi pengelolaan PLG Minas-Riau
(jumlah petugas, fasilitas pendukung, jumlah populasi satwa yang ada, prestasi
yang pernah diraih, manfaat).
§ Kendala dalam pengelolaan TAHURA SSH
Minas-Riau.
4.
Kemudian,
setiap kelompok di harapkan untuk melengkapi data yang sudah diperoleh dengan
data sekunder (berupa informasi dari Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam Riau, dan lain-lain).
5.
Mencatat
hasil pengamatan pada lampiran lembar kerja.
6.
Menyajikan
data hasil pengamatan dalam bentuk table atau grafik. Kemudian, melakukan
analisis data secara deskriptif.
Cara kerja praktikum 2:
1.
Memilih
lokasi praktikum yang dinggap dapat mewakili karakteristik di daerah tersebut
sesuai dengan transek yang dibuat.
2.
Menempatkan
transek atau jalur pada titik terkait di areal hutan sepanjang 35 meter dari
titik awal.
3.
Pada
transek dibuat plot pengamatan berukuran 10 x 10 meter sebanyak 3 plot.
4.
Mencatat
vegetasi jenis-jenis tanaman yang ada pada table lampiran, mencakup: nama jenis
(local dan ilmiah), jumlah jenis tanaman tiap plot.
5.
Untuk
mengetahui nama spesies, melakukan identifikasi dengan mencocokkan ciri-cri
tanaman dengan tanaman lain yang mempunyai label nama. Namun, jika tidak
ditemukan tanaman yang memiliki ciri-ciri yang sama ataupun tidak ditemukannya
tanaman yang mempunyai label nama, maka diberi kode berupa spesies A (Sp A), spesies B (Sp B), speies C (Sp C),
dan selanjutnya.
Peletakan plot pada transek dapat dilihat seperti gambar berikut.
|
6.
Lakukanlah
analisis data dari sampel yang diperoleh selama praktikum dengan menggunakan
rumus berikut:
7.
Indeks
Keanekaragaman (H’) menggambarkan tingkat keragaman jenis dari suatu tegakan
hutan.
H’= -∑pi In pi,
dimana pi=ni/N
Keterangan:
ni= jumlah spesies/jenis ke-i
N= jumlah total individu
Kriteria indeks keanekaragaman jenis:
H’<1 = tingkat
keanekaragaman jenis rendah
H’<1-3 = tingkat
keanekaragaman jenis sedang
H’>3 = tingkat
keanekaragaman jenis tinggi
a)
Sampling
Mengukur besar ukuran pohon menggunakan alat ukur, jika diameter pohon kurang
dari 30 cm maka termasuk ke dalam sampling, jika pohon anakan maka termasuk
sadling.
b)
Parameter
Alat yang digunakan untuk mengukur diameter pohon mengukur plot
c)
Analisis
data
Berdasarkan Praktikum Kerja Lapangan yang dilakukan kami mendapatkan hasil
bahwa:
§ Plot 1 didapatkan indeks
keanekaragaman
1.
Sendok-sendok
(Endospermum diadenum) sebanyak 2
pohon
2.
Spesie
A sebanyak 9 pohon
3.
Terap
(Artocarpus elasticus Roinw) sebanyak
1 pohon
4.
Spesies
B sebanyak 2 pohon
§ Plot 2 didapatkan indeks
keanekaragaman
1.
Sendok-sendok
(Endospermum diadenum) sebanyak 1
pohon
2.
Spesies
A sebanyak 6 pohon
3.
Spesies
C sebanyak 1 pohon
4.
Spesies
D sebanyak 2 pohon
5.
Spesies
E sebanyak 2 pohon
§ Plot 3didapatkan indeks
keanekaragaman
1.
Spesies
A sebanyak 6 pohon
2.
Spesies
E sebanyak 3 pohon
3.
Spesies
F sebanyak 2 pohon
Maka, didapat perhitungan:
Plot 1: H’=-∑pi ln pi
= -∑
= -∑
= -∑-O,26+(-0,34)+(-0,17)+(-0,32)
= -(-1,09)
= 1,09
Plot 2: H’=-∑pi ln pi
= -∑
= -∑
= -∑-0,21+(-0,34)+(-0,21)+(-0,29)+(-0,29)
= -(-1,35)
= 1,35
Plot 3: H’=-∑pi ln pi
= -∑
= -∑
= -∑-0,36+(-0,36)+(-0,33)
= -(-1,50)
= 1,50
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Pusat
Latihan Gajah (PLG)
Setelah kami melakukan
kunjungan ke kawasan konservasi gajah di Pusat Latihan Gajah (PLG) di
Minas-Riau kami mendapatkan beberapa info:
·
Sejarah
Kawasan PLG Minas-Riau
PLG berdiri pada tahun
1988 yang berlokasi di desa Muara Basung
kec. Mandau Bengkalis. Tujuan pendirian PLG adalah untuk melindungi satwa liar
karena semakin banyaknya konflik antara satwa liar dengan manusia. Kemudian
pada tahun 1991 PLG pindah ke Sibanga sampai 2004 kemudian pindah lagi ke
TAHURA karena terjadi perebutan wilayah
dengan masyarakat. Jumlah gajah yang dilindungi di Riau berjumlah 30 ekor, 2
ekor di Minas dan 8 ekor di Duri. Jumlah pekerja di PLG saat ini adalah 24
orang.
·
Strategi
Pengelolaan PLG Minas-Riau
PLG merupakan sebuah
lembaga yang syah sebagai Pusat Pelatihan Gajah dengan turunnya SK dari
gubernur tingkat 1 Riau 387/4/1992 29 juni 1992 dengan luas wilayah sebanyak
5oo ha.
Untuk menjinakka gajah
liar yang besar,maka petugas akan menggiring gajah tersebut ke ruang kemudian
di tali. Gajah memiliki kulit yang sensitive sehingga memerlukan10 orang untuk
memeganginya. Pertama mereka akan melatih gajah untuk mengangkat kakinya,
lathan dasar tidak di lakukan terlalu lama, karena gajah memiliki tingkat
stress yang tinggi,kemudian latihan pengembangan. Untuk menghindari adanya
penagkapan gajah liar, maka di PLG setiap gajah jantan yang memiliki gading
yang mulai panjang dan runcing, maka petugas akan memotongnya agar tidak
terjadi pencurian gading gajah di PLG. Karena jika gading di potong, maka nilai
jualnya juga akan berkurang.
·
Autekologi
Gajah
Habitat gajah adalah
hutan dan suka berkubang dan senang di tempat yang dingin dan tempat yang
banyak makanannya.
Gajah mulai bereproduksi pada umur 12
tahun dan dapat di buahi pada umur 16 tahun. Gajah hamil selama 18 bulan-22
bulan. Jarak hamil anak pertama dengan anak kedua adalah 4-6 tahun. Di PLG
sendiri, umur gajah yang paling tua adalah berumur 48 tahun yang berasal dari
lampung.
Jika gajah mulai birahi, maka petugas
akan mengurangi jumlah makanan yang dikonsumsinya karena jika jumlah makanan
yang di beri banyak maka gajah akan sulit untuk dikendalikan. Dalam sehari,
gajah makan sebanyak 10 % dari berat badannya makan selama 18 jam dalam sehari
dan 6 jam waktu untuk berkubang atau main-main.
·
Kendala
Dalam Pengelolaan PLG Minas-Riau
1)
Mengenai
masalah lahan/lokasi Pusat Latihan Gajah (PLG). Dimana lahan-lahan ini masih
banyak yang diganggu oleh masyarakat dan perusahaan-perusahaan untuk pembuatan
lahan usaha dan perkebunan sehingga jalur jelajah dari gajah-gajah ini menjadi
sempit. Hal ini akan terus berlanjut dan akan menjadi konflik terus menerus
antara masyarakat dan lembaga konservasi jika tidak ada penanganan yang tegas
dari pemerintah.
2)
Adanya
gangguan dari gajah-gajah liar yang menyerang gajah-gajah yang ada di Pusat
latihan gajah. Kesulitan utama yang dihadapi para petugas PLG yaitu ketika masuknya
gajah liar yang ukurannya lebih besar dan lebih tangguh daripada gajah-gajah
yang ada di Pusat Latihan Gajah (PLG), sehingga gajah liar akan menyerang gajah
di PLG dan gajah liar itu sendiri susah untuk dibawa ke ruang latihan untuk di
bina sehingga para petugas akan menggiring gajah liar untuk masuk kembali ke
hutan.
3)
Kurangnya
kerja sama antara pihak konservasi, masyarakat, dan pemerintah.
4)
Semakin
banyaknaya pemburuan gajah secara illegal. Perkembangbiakan gajah yang
memerlukan waktu lama sedangkan ancaman dari luar sangat banyak menyebabkan
angka kematian gajah lebih tinggi dari pada angka kelahirannya, hal inilah yang
menyebabkan kepunahan gajah.
5)
Tingkat
stress gajah yang tinggi, sehingga menyulitkan dalam pembinaan. Hal ini juga
yang menyebabkan timbulnya kasus kematian gajah.
2.
Taman
Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA)
Secara geografis TAHURA Sultan Syarif Hasyim secara administratif termasuk
Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekan Baru; Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Dati II
Kampar; dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Dati II Bengkalis, Propinsi Riau
denngan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei
1999. Sebagai penghargaan terhadap salah seorang pahlawan asal Riau, maka oleh
Pemerintah Daerah Riau namanya diubah menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.
Topografi TAHURA Sultan Syarif hasyim Kondisi
bervariasi dari datar, bergelombang ringan sampai sedang, dengan kemiringan 0
sampai 45%. Berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson TAHURA Sultan Syarif Hasyim termasuk ke dalam
klasifikasi type A dengan curah hujan rata-rata pertahun
100 s/d 300 mm. Suhu udara minimum 21°C, maksimum 32,9°C dengan kelembaban
rata-rata 83%.
Taman Hutan Raya termasuk dalam
wilayah administrasi Kota Pekanbaru berada di Kecamatan Rumbai dengan luas
areal sekitar 767,81 hektar. Jenis tanaman yang ada di Taman Hutan Raya untuk
jenis kayu-kayuan meliputi jenis : kulim (Scorodocarpus borneensis),
bintangur (Calophilum Sp), Kompas (Koompasia maccensis), Kelat (Eugenia
spp.) meranti (Shoreaselanica), mahoni (Swietenia
macrophylla), rengas (Gluta renghas), pulai(Alstonia
pneumatophora), dan tembesu (Fagraea fragrans). Untuk jenis multipurpose tree species antara lain yaitu
untuk jenis matoa (Pometia pinnata), asam jawa (Tamarindus indica),
bambu (Bambusa bamboos), duku (Lansium domesticum), manggis (Garcinia
mangostana), sukun (Artocarpus elasticus), dan durian (Durio
zibethinus).
Beberapa jenis satwa yang dapat dijumpai
antara lain Rusa (Cervus sp.), Babi hutan (Sus scrafa), Gajah (Elephas
maximus sumatrensis), Ungko (Hilobaatidae), Trenggiling (Manis
javanica) dan berbagai jenis burung seperti Rangkong (Beuceratidae),
Punai dan lain sebagainya.
Taman Hutan Raya memiliki fungsi
secara ekologis yaitu sebagai suatu
sistem penyangga kehidupan, secara ekonomis sebagai sumber yang menghasilkan
barang dan jasa, dan secara sosial sebagai sumber penghidupan dan lapangan
kerja terutama bagi masyarakat sekitar Taman Hutan Raya.
V.
LAMPIRAN
Komentar
Posting Komentar