Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.(Wikipedia) DPD adalah Lembaga Perwakilan yang bertugas memberikan pelayanan kepada rakyat berupa penjaminan peningkatan kesejahteraan dengan memberikan solusi permasalahan rakyat dan mengawasi proses peningkatan kesejahteraan. Dalam UUD 1945 Pasal 2 disebutkan,“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Lebih lanjut, bila dilihat dari kewenangan dan hak yang dimiliki, DPD kurang lebih adalah lembaga pelengkap dalam pemerintahan. Sekilas pandang, DPD seolah dianak tirikan dalam pemerintahan. Dengan kewenangan yang sangat terbatas, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh DPD. Padahal pemilihannya ditentukan oleh rakyat. Seharusnya DPD bisa berbuat lebih banyak. Tetapi karena keterbatasan wewenang yang dimiliki, DPD tidak bisa berbuat banyak hal yang mungkin akan menampakkan kerjanya dihadapan rakyat. Untuk sebuah pandangan ke masa depan dengan sistem pemerintahan seperti pada masa ini,keterbatasan wewenang DPD sebenarnya tidak menjadi hal yang terlalu bermasalah, selama rakyat mengerti dan memahami sepenuhnya tugas DPD yang tidak termonitor dan tidak menarik untuk dimonitori. Tugas DPD sepenuhnya adalah tugas internal yang tidak tampak langsung dalam tindakan kerja nyata. Hal yang paling dibutuhkan DPD dalam melaksanakan kebijakannya adalah “Kesungguhan”. Bukan tidak mungkin dikemudian hari rakyat berminat untuk mengetahui tindakan kerja DPD. Kesungguhan DPD dalam menjalankan tugasnya tentu akan memudahkan dalam hal pembuktian tindakan kerja DPD. Menjadi pembicara yang seharusnya pendapatnya sangat dipertimbangakan karena benar-benar paling mengerti apa yang dibutuhkan rakyat. Seorang pemeriksa kebijakan terbaik dan jeli dalam pemeriksaan data keuangan yang bersumber dari BPK. Meneliti setiap kebijakan dan melihat dampaknya pada kehidupan rakyat. Seorang DPD harus menjadi yang paling mengerti keadaan rakyat di lokasi kerjanya. Saya akan benar-benar melakukan pengawasan dan pengenalan pada rakyat. Karena untuk meninjau sebuah kebijakan, harus benar-benar dimengerti hubungan kebijakan tersebut dengan penerima kebijakan, dan bagaimana penerima kebijakan itu sendiri sesungguhnya. Selain itu, saya tidak akan terburu-buru menyetujui usul pemekaran wilayah dan memberikan pengertian kepada anggota DPD yang lain tentang ketidak setujuan saya. Banyak daerah otonom yang ternyata tidak menjadi lebih baik setelah dilaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan informasi yang saya kutip dari dpd.go.id disebutkan bahwa praktik otonomi daerah masih jauh dari tujuan utamanya. Pertama, kualitas pelayanan publik masih rendah. Baru sekitar 10 persen dari 524 daerah (33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota) mampu melakukan yang terbaik dalam pelayanan publik. Kedua, jumlah penduduk miskin dan penganggur terbuka masih cukup tinggi, masing-masing sekitar 31,02 juta dan 8,59 juta jiwa (BPS, 2010). Kenyataan itu tentu bertolak belakang dengan tujuan otonomi mempercepat kesejahteraan rakyat terwujud. Oleh karena itu, keputusan tentang otonomi akan diambil dengan bijak dan penelitian langsung daerah yang belum benar-benar mandiri tidak akan dilepaskan. Akan tetapi bila saya menjadi anggota DPD dengan hak dan kewenangan yang lebih, saya akan menerapkan beberapa hal berikut dalam masa tugas saya. Pertama sekali saya akan memperbaiki pendidikan di provinsi tempat saya ditugaskan. Dimulai dengan megubah paradigma masyarakat di pedalaman yang jauh tersentuh teknologi, terhadap pendidikan. Kemudian setelah sebagaian besar pola fikir rakyat bisa menjadi lebih baik terhadap pendidikan, saya akan benar-benar mempermudah minat terhadap pendidikan yang telah timbul untuk tersalurkan melalui pelaksanaan pendidikan yang sesungguhnya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pendidikan secara totalitas mengubah sekelompok masyarakat. Pendidikan yang diberikanpun tidak sebatas ilmu akademik. Saya akan men-set pendidikan karakter disekolah-sekolah. Negara ini perlu orang-orang cerdas yang bermoral, bijak dan santun. Alasan saya mendahulukan pendidikan terlebih dahulu, yaitu agar ketika saya memutuskan sebuah kebijakan, tidak terjadi salah faham yang berarti pada kebijakan saya, karena rakyat cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Lebih lanjut, perekonomian diprovinsi Riau belum bisa dilepas tangankan. Gelandangan dan pengangguran di kota-kota besar perlu ditertibkan. Hal ini menjadi permasalahan yang serius ketika pemerintahan DPD pada periode sebelumnya menyisakan banyak permasalahan. Tetapi untuk itulah DPD ditugaskan. Meninjau kebijakan perekonomian yang tidak memberatkan rakyat, agar menjadi solusi yang tepat bagi rakyat. Tidak kapitalis dan adil dalam merumuskan suatu kebijakan. Bila saya sebagai DPD bisa bertindak lebih jauh, saya akan memfungsikan kembali setiap lembaga diindonesia sebagaimana mestinya.Investasi asing dibatasi, dan perbanyak investasi oleh bangsa sendiri, tetapi tetap dengan peninjauan yang baik pula. Indonesia yang menganut sistem ekonomi kerakyatan harus dikembalikan kepada sistem yang seharusnya. Kemudian sebagai pihak yang berhak menyampaikan pendapat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan, undang-undang yang mengatur kegiatan Bank Indonesia harus diamandemen kembali karena sudah keluar dari koridor yang seharusnya. Masa kontrak pemodal juga harus dikurangi. Seperti yang saya kutip dari kompas.com bahwa masa kontrak yang diberikan pemerintah terlalu lama, bahkan melebihi masa kontrak pada zaman penjajahan belanda. Kebijakan ini seolah kita bahkan dijajah lebih lama oleh pemodal asing. APBN perlu diolah ulang dengan baik agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan terwujud pembangunan yang merata. Saya akan ikut serta dalam pertimbangan pembagian dana di tiap daerah. Memimpin dengan baik,adil dan sesuai dengan yang dibutuhkan Indonesia. Menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Agar tidak terjadi kesalahan perumusan anggaran. Meski telah ada PHAL(Panitia Hubungan Antar Lembaga), DPD harus tetap memastikan bahwa komunikasi ini berjalan dengan baik. Kebutuhan akan perbaikan infrastruktur mungkin saja akan menjadi salah satu hal yang akan mendadak muncul dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Masalah seperti ini akan menjadi cepat terselesaikan apabila terjalin komunikasi yang baik antara perwakilan daerah(DPD) dengan pemerintah pusat. Keterbatasan wewenang DPD agak menyulitkan DPD dalam melaksanakan fungsinya. Tetapi keterbatasan ini tidak sepenuhnya mengganggu. Karena selain memudahkan tugas DPD itu sendiri, keterbatasan wewenang ini pun dapat memicu pemaksimalan kerja DPD. Maksimalnya kerja DPD akan menghasilkan dampak yang baik pula pada sistem pemerintahan. Tentunya harus ada kesungguhan dalam pelaksanaan tugas DPD. Tetapi penambahan wewenangpun tidak ditolak apabila DPD ternyata sudah mampu menghasilkan kinerja yang baik dengan wewenang yang sebelumnya ada. Panambahan wewenang malah mungkin akan berdampak baik bila DPD mampu membuktikan minatnya. Paparan saya mengenai tindakan-tindakan yang akan saya lakukan bila saya menjadi anggota DPD Riau di masa mendatang adalah beberapa contoh tindakan bila DPD mendapat kewenangan lebih. Dapat dilakukan banyak perbaikan untuk kebaikan bangsa dan negara indonesia sendiri. Pendidikan yang tertata dengan baik, ekonomi yang sesuai sistem dan penghapusan neoliberalisme. Otonomi daerah yang sesuai kemampuan daerah, APBN yang teralokasi dengan baik. Sedikit banyaknya gagasan-gagasan singkat tersebut berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan kehidupan rakyat.
hmmm
BalasHapusyang ni y yan ,,yang dpet juara 2 tu,..hehehe
mantap sob..hehehe
iya bi.
BalasHapusthank you :)